Menkes Resmikan Pabrik Benang Bedah Nasional

11/04/2015 10:17:00 PM
Menkes Resmikan Pabrik Benang Bedah Nasional - Menteri Kesehatan (menkes), Nila Djuwita Moeloek, meresmikan pabrik benang bedah nasional, PT Triton Manufactures, di kawasan industri Sentul, Bogor, Jawa Barat. Pabrik dengan teknologi tinggi pertama di Indonesia ini bakal menjadi penyangga kebutuhan alat kesehatan, khususnya benang bedah di dalam negeri.



Menkes, dalam sambutannya berharap, PT Triton tidak hanya memproduksi benang bedah untuk kebutuhan di dalam negeri, tetapi juga untuk diekspor ke luar negeri. Kehadiran industri alat kesehatan seperti PT Triton ini sangat penting sebagai upaya mendukung kemandirian alat kesehatan dalam negeri.

"Saat ini, kebutuhan alat kesehatan meningkat seiring dengan meningkatnya kebutuhan dalam pelayanan kesehatan, terutama dalam memenuhi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," kata menkes, Jakarta, Sabtu (19/9).

Dengan jumlah penduduk hampir 250 juta jiwa dan adanya JKN, Indonesia menjadi salah satu pasar alat kesehatan yang menarik bagi industri alat kesehatan, termasuk alat kesehatan disposable (produk sekali pake dibuang) dan consumable (yang menyatu pada tubuh).

Menurut menkes, saat ini Indonesia masih sangat bergantung pada penggunaan alat kesehatan dari luar negeri. Sebanyak 80 persen alat kesehatan yang beredar di Indonesia adalah impor dan hanya 20 persen produksi dalam negeri.

Menkes mendorong masyarakat industri untuk meningkatkan produk alat kesehatan dalam negeri, agar dapat bersaing di skala nasional dan global. Dengan beroperasinya pabrik alat kesehatan PT Triton yang memproduksi benang bedah, surgical mesh dan askin marter, akan mendorong tumbuhnya pabrik alat kesehatan yang lain, sehingga Indonesia tidak bergantung lagi dengan produk luar negeri.

"Kita harapkan, dengan kehadiran PT Triton ini, pemenuhan kebutuhan alat kesehatan untuk pelayanan kesehatan secara bertahap bisa terpenuhi," kata Achmad.

Menkes juga mengingatkan bahwa benang bedah, surgical mesh dan skin marker termasuk dalam kategori alat kesehatan yang harus memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan manfaat. Sesuai UU 36/2009 tentang Kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar.

Sedangkan pendistribusian komoditi produk alat kesehatan harus dilakukan oleh penyalur alat kesehatan sesuai Permenkes 1191/2010 tentang Penyalur Alat Kesehatan. @beritasatu(Berita Bogor)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »