Lokasi Terlarang Menerbangkan Drone di Bogor

11/05/2015 05:10:00 PM
Lokasi Terlarang Menerbangkan Drone di Bogor - Punya drone (Pesawat Udara Tanpa Awak) memang asyik. Bisa mengambil gambar, video dan memainkannya di udara. Tapi, jangan asal menerbangkan, bisa-bisa kena miliaran rupiah. Nggak percaya?


Terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak (drone), membuat masyarakat tak bisa lagi sembarangan menerbangkan perangkat tersebut.

Salah satu kawasan udara yang bebas drone yaitu kawasan udara bandara. Jika pengoperasian dilakukan di area itu, maka pelaku siap-siap dapat sanksi denda tinggi.

“Mengendalikan drone di wilayah bandara dikenakan denda Rp 1 miliar dan maksimal hukuman 3 tahun,” ujar Direktur Navigasi Penerbangan Kementerian Perhubungan Novy Riyanto di Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Dijelaskan, area udara bandara merupakan area yang termasuk dalam kawasan keselamatan operasional penerbangan (KKOP). Menurut PM Nomor 90 Tahun 2015, KKOP adalah wilayah daratan dan atau perairan serta ruang udara di sekitar bandara yang digunakan untuk operasi penerbangan dalam rangka keselamatan penerbangan.

Menurut Novy, sanksi Rp 1 miliar dan hukuman maksimal 3 tahun penjara tersebut tertera dalam Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Menurut pasal tersebut, setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara.

Kawasan terlarang itu termasuk Lapangan Udara (Lanud) Semplak, Kota Bogor. Pangkalan TNI-AU Atang Sanjaya tersebut masih aktif untuk kegiatan militer.

Selain memiliki lapangan terbang di Semplak, Bogor juga punya lapangan udara di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Lanud Rumpin merupakan lanud peninggalan Jepang, biasa digunakan untuk aktifitas percobaan Pusat Teknologi Wahana Dirgantara (Lapan).

Untuk kawasan aset negara seperti seputar Istana Bogor dan beberapa markas militer, diperbolehkan menerbangkan drone namun harus memiliki izin pihak keamanan setempat.(Berita Bogor)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »