Upah Minimum Kabupaten Bogor Rp 2,9 Juta

11/04/2015 10:06:00 PM
Upah Minimum Kabupaten Bogor Rp 2,9 Juta - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bogor ditetapkan Rp 2.975.000 dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor, di Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Selasa kemarin. Jumlah tersebut naik 12,05% dari UMK 2015 Rp 2.655.000.


Rekomendasi kenaikan UMK tersebut ditetapkan Dewan Pengupahan Kabupaten menggunakan acuan 60 komponen hidup layak (KHL). Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Bogor Yous Sudrajat menjelaskan, pihaknya masih menggunakan KHL sebagai indikator penentuan UMK lantaran belum siap menggunakan regulasi anyar yang ditetapkan pemerintah yakni PP Nomor 78/2015.

“Surat edaran PP baru saya terima kemarin, sedangkan kita kan sudah lakukan proses cukup panjang untuk menetapkan UMK. Mungkin tahun depan kita akan gunakan PP,” ujarnya, Rabu (11/4).

Dengan demikian, penetapan UMK 2016 masih dihitung berdasarkan tabulasi harga 60 komponen KHL, inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan produktivitas kerja. Yous pun berpendapat perhitungan tersebut tidak jauh berbeda dibandingkan penentuan UMK dengan menggunakan PP.

Yous menambahkan, hasil pleno dewan pengupahan akan secepatnya diserahkan kepada bupati Bogor. Setelah itu, bupati akan menyampaikan rekomendasi kepada gubernur Jawa Barat untuk ditetapkan.

“UMK disahkan selambatnya 40 hari setelah gubernur menerima rekomendasi dari bupati,” katanya. @beritasatu(Berita Bogor)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »